Tampilkan postingan dengan label Ilmu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu. Tampilkan semua postingan

Hari dan Tempat Nabi Muhammad Lahir

HARI LAHIR

Al Hafizh Ibnu Rajab (wafat tahun 795 H) menulis dalam Kitab Lathaa`iful Ma’aarif Fiimaa Li Mawaasimil ‘Aam Min Wazhaa`if halaman 101 :
وَالْمَشْهُوْرُ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْجُمْهُوْرُ أَنَّهُ وُلِدَ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ ثَانِيَ عَشَرَ رَبِيْعِ الْأَوَّلِ وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ إِسْحَاقَ وَغَيْرِهِ
Pendapat yang masyhur menurut ulama jumhur, Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam dilahirkan pada hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Itu adalah pendapat Imam Ibnu Ishaq dan yang lainnya
وَأَمَّا عَامُ وِلَادَتِهِ فَالْأَكْثَرُوْنَ عَلَى أَنَّهُ عَامُ الْفِيْلِ
Adapun tahun kelahiran Nabi , kebanyakan ulama mengatakan tahun kelahiran beliau adalah tahun gajah
Link Kitab Lathaa`iful Ma’aarif Fiimaa Li Mawaasimil ‘Aam Min Wazhaa`if
http://www.islamport.com/w/akh/Web/2838/26.htm

Istri-istri Nabi Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam

Lihat daftar garis nasab kenabian (dari nabi Ibrohim 'Alaihis salaam) dan pertemuan( pernikahan) para istri nabi dengan beliau sendiri, di paparkan ada sebelas orang yang mana garis nasab mereka dekat dengan kanjeng Nabi sendiri, yang diambil dari catatan sirah mereka, di antaranya :

Kapan Niat Puasa Dilakukan?

vDalam hal niat puasa wajib (jenis apa saja), para ulama berbagai mazhab sepakat bahwa niat harus dilaksanakan pada malam hari. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasul saw. yang diriwayatkan oleh Sayidah 'Aisyah yang artinya:
"Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak sah puasanya".
Lain halnya puasa sunnat, waktu berniat tidak harus malam hari, tapi bisa dilakukan setelah terbit fajar sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur) dengan syarat ia belum makan/minum sedikitpun sejak Subuh. Bahkan ulama mazhab Hambali, untuk puasa sunat, membolehkan berniat setelah waktu Dzuhur.

Tentang Bermadzhab


Mazhab artinya jalan. Dalam masalah agama sering disebut aliran. Sebenarnya banyak sekali aliran dan mazhab yang dikenal dalam sejarah Islam. Sejak masa sahabat dan munculnya perbedaan pendapat dalam masalah cabang agama, setiap pendapat lalu disebut dengan istilah mazhab, maka di sana terkenal  mazhab Aisyah, mazhab Adbullah bin Umar, mazhab Abdullah bin Masud dll.

Sampai sekitar pertengahan abad keempat, ada sekitar 13 mazhab terkenal yang pendapat mereka dikodifikasikan oleh para pengikut mereka, termasuk di dalamnya mazhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Selanjutnya mazhab empat tersebut yang  yang paling populer di kalangan umat Islam sunni serta mendapatkan perhatian intelektual yang sangat besar dari para pengikutnya.

Mazhab selain mazhab empat yang juga cukup populer dan benyak pengikutnya adalah Dawud al-Zahiri, Zainul Abidin (dari syiah), Ja'far Shadiq dan Jabir bin Zaid (Ibadliyah)

Nur Muhammad


وَقَدْ نَقَلَ الْإِمَامُ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الصَّقَلِّيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِ الدَّلَالَاتِ لَهُ مَا هَذَا لَفْظُهُ .
إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَخْلُقْ خَلْقًا أَحَبَّ إلَيْهِ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَلَا أَكْرَمَ عَلَيْهِ مِنْ نَبِيِّهَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ النَّبِيِّينَ بَعْدَهُ ثُمَّ الصِّدِّيقِينَ وَالْأَوْلِيَاءِ الْمُخْتَارِينَ .
وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى خَلَقَ نُورَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَبْلَ خَلْقِ آدَمَ بِأَلْفَيْ عَامٍ وَجَعَلَهُ فِي عَمُودٍ أَمَامَ عَرْشِهِ يُسَبِّحُ اللَّهَ وَيُقَدِّسُهُ ثُمَّ خَلَقَ آدَمَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنْ نُورِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَخُلِقَ نُورُ النَّبِيِّينَ عَلَيْهِمْ السَّلَامُ مِنْ نُورِ آدَمَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ انْتَهَى .
وَقَدْ أَشَارَ الْفَقِيهُ الْخَطِيبُ أَبُو الرَّبِيعِ فِي كِتَابِ شِفَاءِ الصُّدُورِ لَهُ أَشْيَاءُ جَلِيلَةٌ عَظِيمَةٌ .
فَمِنْهَا مَا رُوِيَ أَنَّهُ لَمَّا شَاءَ الْحَكِيمُ خَلْقَ ذَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُبَارَكَةِ الْمُطَهَّرَةِ أَمَرَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَنْ يَنْزِلَ إلَى الْأَرْضِ وَأَنْ يَأْتِيَهُ بِالطِّينَةِ الَّتِي هِيَ قَلْبُ الْأَرْضِ وَبَهَاؤُهَا وَنُورُهَا .
قَالَ فَهَبَطَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَمَلَائِكَةُ الْفِرْدَوْسِ وَمَلَائِكَةُ الرَّفِيقِ الْأَعْلَى وَقَبَضَ قَبْضَةً مِنْ مَوْضِعِ قَبْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ بَيْضَاءُ مُنِيرَةٌ فَعُجِنَتْ بِمَاءِ التَّسْنِيمِ وَغُمِسَتْ فِي مَعِينِ أَنْهَارِ الْجَنَّةِ حَتَّى صَارَتْ كَالدُّرَّةِ الْبَيْضَاءِ وَلَهَا نُورٌ وَشُعَاعٌ عَظِيمٌ حَتَّى طَافَتْ بِهَا الْمَلَائِكَةُ حَوْلَ الْعَرْشِ وَحَوْلَ الْكُرْسِيِّ وَفِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَفِي الْجِبَالِ وَالْبِحَارِ فَعَرَفَتْ الْمَلَائِكَةُ وَجَمِيعُ الْخَلْقِ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفَضْلَهُ قَبْلَ أَنْ تَعْرِفَ آدَمَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ .

Ilmu Berkurang Karena Maksiat


Imam Syafi'i menuturkan
شكوت إلي وكيع سوء حفظي ** وأرشدني إلي ترك المعاص
وأخبرني بأن علم النور ** ونور الله لا يهدى لعاص

Aku pernah mengadukan keluhanku kepada guruku Imam Waki' tentang jeleknya hafalanku
Dan beliau membimbingku ( menyuruhku) untuk meninggalkan maksiat
Dan beliau juga mengkhabarkan kepadaku bahwasannya Ilmu itu Nuur (cahaya)
Dan Nurullaah ( cahaya Allah ) tidak akan datang petunjuk nya pada orang yang bermaksiat.

Pendengki Tidak Akan Sukses

Janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling mendengki, janganlah kalian saling membelakangi

“Janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling mendengki, janganlah kalian saling membelakangi (saling berpaling), dan janganlah kalian saling memutuskan. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (H.R. Muttafaq ‘alaih)

Hadis ini diriwayatkan Imam al-Bukhari dalam “Al Adab” dan Muslim dalam “Al Birr”. Lebih khusus tentang larangan dengki disebutkan oleh Rasulullah saw. dalam hadis lain:

“Hindarilah dengki karena dengki itu memakan (menghancurkan) kebaikan sebagaimana api memakan (menghancurkan) kayu bakar.” (H.R Abu Dawud).

Dengki didefiniskan oleh para ulama sebagai:

Detik-detik wafatnya Rasulullah

Masjid Nabawi
Al Arif Billah Al Ustadz Al Habib Ali Al Jufry mengkisahkan tentang Detik-detik wafatnya Rosul SAW
Wafatnya Adalah Kehidupan Sejatinya
Wahai,bagaimana hati kita tidak tergetar dan semakin merasakan kerinduan kepada Rasulullah SAW? Bagaimana hati kita tidak terkesan dengan beliau ? Bagaimana kita tidak dapat melupakan perintah untuk mencintai beliau? Bagaimana hati kita tidak terikat untuk senantiasa merindukan beliau? Bagaimana hati kita tidak tesentuh kala pribadi beliau diperdengarkan?
Dalam haji wada’nya (haji perpisahan), Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan sekitar 120.000 orang, “Wahai manusia,dengar dan perhatikanlah,sesungguhnya aku tidak akan bertemu lagi dengan kalian selepas tahun ini.”
Semuanya terdiam, sambil terus mendengarkan kata demi kata yang diucapkan Rasulullah SAW.

Mendapat hidayah lantaran orang buta

Betapa banyak Da’i yang kedua bibirnya tidak perlu berucap sepatah kata pun akan tetapi dengan kondisi dan keistiqamahannya dapat membuat orang mendapatkan hidayah.
Berikut sikap di mana seorang kafir mendapatkan hidayah dan masuk Islam hanya gara-gara akhlak seorang Da’i yang buta.

Adalah seorang laki-laki Jerman yang kemudian mengumumkan keislamannya menceritakan, awal pertama ia mengenal Islam kembali kepada hari-hari di masa mudanya ketika ia melakukan wisata ke Albania di masa liburan sekolah.

Ketika sedang berjalan di salah satu jalan sempit di sana, ia bertabrakan dengan seorang laki-laki. Ketika menyadari dan meminta ma’af, barulah ia tahu bahwa laki-laki yang ditabraknya itu seorang yang buta. Orang buta itu tidak mengerti arti permintaan ma’afnya tersebut karena ia tidak memahami bahasa komunikasinya. Sekali pun begitu, orang buta ini ngotot untuk memegang tangan laki-laki yang telah menabraknya dan mengajaknya berjalan menuju ke rumahnya. Di sana, ia menghidangkan makanan seadanya kepada teman yang baru dikenalnya di tengah jalan.

Saudara kita semuslim dari Jerman mengisahkan, “Kemudian aku melihat laki-laki buta itu melakukan beberapa gerakan yang gambarannya terus melekat di kepalaku, yang akhirnya aku ketahui bahwa itu adalah shalatnya orang-orang Islam. Sikap laki-laki itu mampu menguasai pikiranku untuk beberapa waktu. Ia tidak ngotot untuk mengajakku menemaninya menuju rumahnya namun kemudian ia menghormatiku tanpa imbalan apa pun dan tanpa perlu mengenaliku terlebih dahulu padahal ia tidak memahami bahasaku. Apa yang ia lakukan barusan di hadapanku.? Apa arti gerakan-gerakan itu.? Ketika aku melihat ada bayang-bayang laki-laki itu sedang melakukan gerakan itu, hal ini mendorongku untuk mengenali mereka dan prinsip ajaran agama mereka. Sungguh perjalanan yang panjang hingga akhirnya membuatku masuk Islam. Peristiwa itu adalah benang pertamanya ke arah sana.”

Komentar Syaikh Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar:
Pelajaran dan wejangan yang dapat diambil dari kisah ini bagi seorang Muslim, khususnya bagi seorang Da’i adalah bahwa ucapan yang haq (benar) terkadang bisa berbuah di hati pendengarnya walalu pun setelah mengalami proses yang lama dan keistiqamahan di atas al-Haq dan pengamalannya terkadang juga berpengaruh pada diri orang lain dan dapat menggiring mereka kepada hidayah Allah. Dengan sikap seperti inilah, Islam akan tersiar di hati dan seluruh dunia berkat nur yang Allah titipkan di dalamnya.

(SUMBER: Qashash Wa Mawaaqif Dzaat ‘Ibar, disusun ‘Adil bin Muhammad Al ‘Abdul ‘Ali, hal.57-58 sebagai yang dinukilnya dari buku Mawaaqif Dzaat ‘Ibar karya Dr. ‘Umar Sulaiman al-Asyqar, hal.86, penerbit Daar an-Nafaa’is) (www.gizanherbal.wordpress.com)

Wafat karena al Qur'an

Muhammad bin Basyar Al-Makki rahimahullah bercerita :
“Pada suatu hari kami pernah bersama Ali bin Al-Fudhail, kami melewati sebuah halaqah al-Quran yang gurunya sedang membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“(Dengan demikian) Dia akan memberi balasan kepada orang – orang yang berbuat jahat sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan dan Dia akan memberi balasan kepada orang – orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga).” [al-Quran surat An-Najm ayat 31]
Maka Ali bin Al-Fudhail pada saat itu tersentak lalu pingsan. Kemudian datanglah Al-Fudhail -ayahnya- dan berkata : “Sungguh dia adalah orang yang meninggal karena al-Quran.” Kemudian dia (al-Fudhail) membawanya.
Beberapa orang yang membawanya bercerita kepada ku (Muhammad bin Basyar) bahwasanya Al-Fudhail berkata tentang anaknya yakni Ali, bahwa pada hari itu tidak dapat melaksanakan shalat zhuhur, ashar, maghrib, dan shalat isya’, karena ia belum sadar dari pingsan nya, dan ketika malam hari barulah beliau sadar lalu beliau mengerjakan shalat – shalat yang tertinggal oleh nya.
Al-Khatib berkata : “Beliau (Ali) meninggal sebelum ayahnya (Al-Fudhail) yaitu beberapa saat setelah mendengar ayat yang dibaca, maka dia pun pingsan lalu meninggal seketika itu juga. Ibrahim Basysyar berkata : “Ayat yang menyebabkan Ali bin Al-Fudhail meninggal dunia adalah ayat dalam surat al-An’aam :
“Dan seandainya engkau (Muhammad) melihat ketika mereka dihadapkan ke neraka, mereka berkata : “Seandainya kami dikembalikan (ke dunia…)” [al-Quran surat al-An'aam ayat 27]
Aku termasuk orang yang menshalatkan nya. Semoga Allah merahmatinya.”
[100 Qishshah min Qashash Ash-Shalihin. Lihat, Agar Anak Mudah Menghafal al-Quran, hal 154 - 155. karya Hamdan Hamud Al-Hajiri. cet Darus Sunnah]
?Subhanallah… Alangkah Dahsyat al-Quran.
Bagaimana dengan kita..! Sudah kita memahami al-Quran dengan baik..?
Semoga Allah memudahkan kita didalam memahami ayat-ayatNya dan mengambil pelajaran dari kitab-Nya.

Sumber tulisan

Aku Menangis Karena Tidak Tahu Menahu Dengan Keadaannya


http://i0.wp.com/3.bp.blogspot.com/_7JRI2dE5Jl0/TLxgHJwCb6I/AAAAAAAAABw/FJkyhfXZ8oc/s1600/depasti.jpg?resize=389%2C107 

Seseorang dari kalangan as-salafush shalih datang ke rumah temannya. Ia keluar menemuinya dan berkata, ‘Apa yang membuatmu datang kemari?’ Ia berkata, ‘Aku punya hutang sebanyak empat ratus dirham.’
Orang itu pun masuk ke rumah dan menghitungnya. Setelah itu, ia keluar dan memberikannya. Kemudian ia kembali masuk ke dalam rumah sembari menangis. Sang istri berkata, ‘Mengapa engkau tidak menyampaikan alasan kepadanya, jika memberinya malah akan menyulitkanmu.’ Ia berkata, ‘Aku menangis bukan karena telah memberinya, tetapi aku menangis karena aku tidak tahu menahu dengan keadaannya. Aku telah membuat dirinya harus menyampaikan hal itu kepadaku.” [at-Tabshirah jilid 2 hal.300]
Sumber: “Kisah Orang-Orang Shaleh Dalam Mendidik Anak”, Syaikh Ibrahim Mahmud

Sumber tulisan

Jauhilah Kemasyhuran dan Ketenaran



Ibnu Mas’ud rodhiyallaahu ‘anhu berwasiat kepada rekan-rekannya, beliau berkata, “Jadilah kalian sumber-sumber ilmu, lampu-lampu petunjuk, tikar-tikar rumah, obor-obor malam, berhati besar, berpakaian sederhana, dikenal di langit dan tidak dikenal di antara penduduk bumi.”

Bila ada yang berkata, ini mengandung keutamaan ketidaktenaran dan celaan terhadap kemasyhuran, lalu adakah kemasyhuran yang lebih besar daripada kemasyhuran para Nabi dan para ‘Ulama?

Kami menjawab, yang tercela adalah manakala manusia mencarinya. Adapun bila ia datang dari Allah tanpa dicari, maka tidak tercela. Hanya saja keberadaannya merupakan fitnah atas orang-orang lemah, karena orang lemah adalah seperti orang yang akan tenggelam dan tidak menguasai renang. Bila seseorang bergelayut kepadanya, maka dia tenggelam dan menenggelamkan orang lain. Berbeda dengan orang yang ahli renang, bergelayutannya orang-orang yang hendak tenggelam justru menjadi sebab keselamatan mereka.

[Mukhtashor Minhajul Qoshidin, Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi]

Qoul Qadim dan Jaddid

      Qaul artinya perkataan, pendapat atau pandangan. Sedangkan qadim artinya adalah masa sebelumnya atua masa lalu. Jadi makna istilah qaul qadim adalah pandangan fiqih Al-Imam Asy-Syafi'i versi masa lalu.
Qaul qadim
      Kebalikan dari istilah itu adalah qaul jadid. Jadid artinya baru. Maka qaul jadid adalah pandangan fiqih Al-Imam Asy-syafi'i menurut versi yang terbaru.

      Qaul qadim dan qaul jadid adalah sekumpulan fatwa, bukan satu atau dua fatwa. Memang seharusnya digunakan istilah aqwal yang bermakna jama', namun entah mengapa istilah itu terlanjur melekat, sehingga sudah menjadi lazim untuk disebut dengan istilah qaul qadim dan qaul jadid saja.

Munculnya Qaul Jadid

      Al-Imam Asy-syafi'i adalah seorang ilmuwan tulen. Dirinya tidak akan puas dengan satu ilmu. Adalah merupakan kebiasaan beliau untuk melakukan perjalanan dari barat hingga timur, dari utara hingga selatan. Seluruh hidupnya dicurahkan untuk menuntut ilmu.
Makasetelah tinggal di Iraqbeberapa lama, Al-Imam As-syafi'i kemudian pindah ke Mesir. Di negeri yang pertama kali dibebaskan oleh Amr bin Al-Ash itu, beliau menemukanbanyak hal baru yang belum pernah ditemukannya selama ini. Baik tambahan jumlah hadits atau pun logika fiqih.

      Maka saat di Mesir itu, beliau melakukan revisi ulang atas pendapat-pendapatnya selama di Iraq. Revisinya begitu banyak sesuai dengan perkembangan terakhir ilmu dan informasi yang beliau dapatkan di Mesir, sehingga terkumpul menjadi semacam kumpulan fatwa baru. Kemudian orang-orang menyebutnya dengan istilah qaul jadid. Artinya, pendapat yang baru. Sedangkan yang di Iraq disebut dengan qaul qadim. Artinya, pendapat yang lama.

Contoh Perbedaan/ Revisi:

      Di antara beberapa contoh perbedaan atau hasil revisi ulang pendapat beliau adalah:

1. Air Musta'mal

      Selama di Iraq, Asy-syafi'i berpandangan bahwa air yang menetes dari sisa air wudhu' seseorang hukumnya suci dan mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu' lagi. Atau seandainya tetesan bekas wudhu' itu jatuh ke dalam bejana yang kurang dari 2 qullah, maka tidak merusak apapun.

      Namun saat beliau di Mesir, beliau menemukan bahwa dalil-dalil pendapatnya itu kurang kuat untuk dijadikan landasan. Sementara beliau menemukan dalil yang sangat beliau yakini lebih kuat dari dalil pendapat sebelumnya, bahwa Rasulullah SAW dan para shahabat tidak berwudhu' dengan air bekas wudhu'. Sehingga pendapat beliau dalam qaul jadid adalah sisa air wudhu' itu air musta'mal yang hukumnya suci (bukan air najis) namun tidak sah kalau dipakai berwudhu' (tidak mensucikan).

2. Pensucian Kulit Bangkai

      Hewan yang mati menjadi bangkai, maka hukum bangkai itu najis. Namun kulitnya akan menjadi suci bila dilakukan penyamakan (dibagh).
Sebelumnya Imam Asy-Syafi'i di Iraq mengikuti pendapat Imam Malik bahwa yang suci hanyalah kulit bagian luar saja. Sedangka kulit bagian dalam tetap tidak suci. Maka boleh kita shalat di atas kulit asalkan bagian dalam kulit berada di posisi bawah. Sedangkan bila posisi bagian dalam kulit atas di atas tempat kita shalat, hukumnya tidak sah, karena dianggap najis.

      Ketika beliau hijrah ke Mesir, beliau mengoreksi pendapatnya menjadi suci kedua-duanya. Bagian dalam kulit dan bagian luar, keduanya sama-sama suci setelah dilakukan penyamakan.

      Tentunya masih sangat banyak contoh-contoh perbadaan qaul qadim dan jadid, untuk lebih dalamnya kami persilahkan anda membaca saja kitab yang secara khusus ditulis tentang masalah ini. Hebatnya, kitab ini ditulis oleh ulama betawi yang tinggal 40-an tahun di Mesir dan Saudi. Beliau adalah Al-Ustadz Dr. Nahrawi Abdussalam Al-Indunisy, MA. Karya beliau yang kami maksudadalah kitab: Al-Imam Asy-syafi'i Bainal Mazhabaihil Qadim wal Jadid.

Imam Syafii dalam fiqih

     Seorang pemuda Quraisy yang nasabnya bertemu dengan nasab Rasulullah pada Abdu Manaf, kakek generasi keempat diatas Rasulullah. Beliau lahir di Ghaza, Palestina (riwayat lain lahir di Asqalan, perbatasan dengan Mesir) pada tahun 150 H, pada tahun yang sama dengan meninggalnya  Imam Abu Hanifah. Beliau dilahirkan dalam keadaan yatim, diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi serba kekurangan (miskin).
      Beliau dikenal sebagai murid yang sangat cerdas. Pada usia tujuh tahun sudah dapat menghafal Al-Qur’an. Kemudian beliau pergi ke kampung Bani Huzail untuk mempelajari sastra Arab dari Bani Huzail yang dikenal halus bahasanya. Sampai suatu ketika beliau bertemu dengan Muslim bin Khalid Az Zanji yang menyarankan agar beliau mempelajari fiqih.
      Imam Syafi’i kemudian berguru kepada Imam Muslim bin Khalid Az Zanji (mufti Mekkah). Pada usia 10 tahun Imam Syafi’I sudah hafal kitab Al-Muwatta’ karya imam Malik. Pada usia 13 tahun bacaan Al-Qur’an imam Syafi’i yang sangat merdu mampu membuat pendengarnya menangis tersedu-sedu. Pada usia 15 tahun beliau diijinkan oelh gurunya untuk memberi fatwa di Masjidil Haram.
      Ketika berumur 20 tahun Imam Syafi’i ingin berguru langsung kepada Imam Malik bin Anas, pengarang kitab Al Muwatta’  di Madinah. Niat itu didukung oleh gurunya dan didukung juga oleh gubernur Mekkah yang membuatkan surat pengantar untuk gubernur Madinah meminta dukungan bagi keperluan Imam Syafi’i dalam belajar kepada Imam Malik di Madinah.
      Dengan diantar gubernur Madinah, Imam Syafi’i mendatangi rumah Imam Malik. Mula-mula Imam Malik kurang suka dengan adanya surat pengantar dalam urusan menuntut ilmu. Tapi setelah pemuda Syafi’i bicara dan mengemukakan keinginannya yang kuat untuk belajar, apalagi setelah mengetahui bahwa pemuda Syafi’i telah hafal Al-Qur’an dan hafal kitab Al Muwatta’ karangannya, maka Imam Malik menjadi kagum dan akhrinya menerimanya menjadi muridnya.
      Imam Syafi’i  kemudian menjadi murid kesayangannya dan tinggal di rumah Imam Malik. Imam Syafi’i juga dipercaya mewakili Imam Malik membacakan kitab Al-Muwatta’ kepada jamaah pengajian Imam Malik. Sekitar satu tahun Imam Syafi’i tinggal bersama Imam Malik bin Anas, hingga akhirnya Imam Syafi’i ingin pergi ke Irak, untuk mempelajari fiqih dari penduduk Irak, yaitu murid-murid Imam Abu Hanifah. Imam Malik pun mengijinkan dan memberikan uang saku sebesar 50 dinar.
      Sesampai di Irak, imam Syafi’i menjadi tamu Imam Muhammad Al Hasan (murid Abu Imam Abu Hanifah). Beliau banyak berdiskusi dan mempelajari kitab-kitab mazhab Hanafi yang dikarang oleh Muhammad Al Hasan dan Abu Yusuf. Setelah sekitar dua tahun berdiam di Irak, Imam Syafi’i meneruskan pengembaraan ke Persia, Anatolia, Hirah, Palestina, Ramlah. Di setiap kota yang dikunjungi Imam Syafi’i mengunjungi ulama-ulama setempat, melakukan diskusi mempelajari ilmu dari mereka dan mempelajari adat-istiadat budaya setempat. Setelah bermukim 2 tahun di Irak dan 2 tahun mengembara berkeliling ke negeri negeri Islam akhirnya Imam Syafi’i kembali ke Madinah dan disambut penuh haru oleh gurunya yaitu Imam Malik bin Anas. Kemudian Imam Syafi’i selama empat tahun lebih tinggal di rumah Imam Malik dan membantu gurunya dalam mengajar, sampai meninggalnya Imam Malik pada tahun 179 H.
      Sepeninggal Imam Malik, ketika itu beliau berusia 29 tahun, maka tidak ada lagi orang yang membantu keperluan beliau. Atas pertolongan Allah pada tahun itu juga datang wali negeri Yaman ke Madinah yang mengetahui bahwa Imam Malik bin Anas telah wafat dan mengetahui tentang salah seorang muridnya yang cerdas dan ahli yaitu Imam Syafi’i. Wali Negeri Yaman mengajak Imam Syafi’i ikut ke Yaman untuk menjadi sekertaris dan penulis istimewanya. Di Yaman beliau menikah dengan Hamidah binti Nafi (cucu Usman bin Affan) dan dikaruniai seorang putra dan dua orang putri.
      Di Yaman Imam Syafi’i juga masih terus belajar, terutama kepada Imam Yahya bin Hasan. Disana beliau juga banyak mempelajari ilmu firasat yang pada saat itu sedang marak dipelajari.
      Pada waktu itu Yaman merupakan salah satu pusat pergerakan kaum Alawiyin yang berusaha memberontak terhadap kekuasaan Bani Abbas. Berdasarkan laporan mata-mata Khalifah maka beberapa tokoh orang-orang Alawiyin dan termasuk juga Imam Syafi’i ditangkap dan dibawa ke Baghdad untuk diinterogasi oleh Khalifah Harun Al Rasyid.
      Setelah diinterogasi dan berdialog dengan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau dibebaskan dari segala tuduhan, sedangkan semua orang-orang Alawiyin dibunuh oleh Khalifah. Setelah bebas dibebaskan, Imam Syafi’i sempat beberapa lama tinggal di Baghdad dan menuliskan fatwa-fatwa qaul qadim (pendapat lama) nya. Selama di Baghdad ini pula pemuda Ahmad bin Hanbal berguru kepada beliau mempelajari fiqih.  
      Pada sekitar tahun 200 H, Abbas bin Abdullah diangkat menjadi gubernur Mesir. Gubernur Mesir yang baru tersebut mengajak Imam Syafi’i ikut ke Mesir untuk dijadikan Qadly sekaligus mufti di Mesir. Maka akhirnya Imam Syafi’I tinggal di Mesir bersama sang Gubernur.
      Setibanya di Mesir, Imam Laits bin Sa’ad mufti Mesir  telah meninggal, maka beliau mempelajari fiqih Imam Laits melalui murid-muridnya. Di Mesir inilah beliau menuliskan fatwa-fatwa qaul jadid (pendapat baru) nya. Imam Syafi’i terus mengajar dan menjadi mufti, memberikan fatwa-fatwa di Masjid ‘Amr bin Ash sampai wafatnya.
             
Metode Ijtihad Imam Syafi’i :
1.       Al-Qur’an
2.       Hadis
3.       Ijma’
4.       Qiyas
5.       Istidlal

Imam Syafi’i adalah orang pertama yang menyusun sistematika, perumus dan yang mengkodifikasikan ilamu Ushul Fiqih, melalui kitabnya Ar Risalah. Beliau menerangkan cara-cara istinbath (pengambilan hukum) dari Al-Qur’an dan Hadist, menerangkan mukashis nash yang mujmal, menerangkan cara mengkompromikan dan men tarjih nash-nash yang secara zahirnya saling bertentangan, menerangkan kehujahan Ijma’, qiyas dsb. Imam Syafi’i Juga melakukan penilaian terhadap metode ihtihsan Imam Abu Hanifah, metode maslahah mursalah dan praktek penduduk Madinah yang dipakai oleh Imam Malik.

Kitab-kitab mazhab Syafi’i :
1.       Ar Risalah, kitab pertama yang menguraikan tentang ilmu Ushul Fiqih.
2.       Al ‘Um (kitab induk), berisi pembahasan berbagai masalah fiqih.
3.       Jami’ul Ilmi.
4.       Ibthalul-Istihsan, berisi penilaian terhadap metode Istihsan.
5.       Ar-Raddu ‘ala Muhammad ibn Hasan, berisi mudhabarah, diskusi dan bantahan terhadap pendapat Muhammad ibn Hasan, murid utama Imam Abu Hanifah.
6.       Siyarul Auza’y, berisi pembelaan terhadap Imam Al-Auza’y.
7.       Mukhtaliful Hadits, berisi cara mengkompromikan hadits-hadits yang secara zahir saling bertentangan.
8.       Musnad Imam Syafi’i, berisi kumpulan hadits yang diterima dan diriwayatkan oleh Imam Syafi’i.

Imam Malik bin Anas dalam fiqih

      Nama lengkapnya Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amir al-Asbahi al Madani. Beliau dilahirkan di Madinah tahun 93 H. Sejak muda beliau sudah hafal Al-Qur’an dan sudah nampak minatnya dalam ilmu agama.
      Imam Malik belajar hadits kepada Rabi’ah, Abdurrahman bin Hurmuz, Az-Zuhry, Nafi’ Maula Ibnu Umar. Belajar Fiqih kepada Said bin Al Musayyab, Urwah bin Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Shidiq, Abu Salamah, Hamid dan Salim secara bergiliran. Belajar qiraat kepada Nafi’ bin Abu Nu’man.
Ibnu Al-Kasim berkata : “Penderitaan Malik selama menuntut ilmu sedemikian rupa, sampai-sampai ia pernah terpaksa harus memotong kayu atap rumahnya, kemudian di jual kepasar”.
      Imam malik sangat memulikan ilmu dan menghormati hadits Nabi. Imam Malik tidak mau mempelajari hadits dalam keadaan berdiri. Beliau juga tidak mau menaiki kuda di kota Madinah karena beliau malu berkuda diatas kota yang dibawah tanahnya ada makam Rasulullah SAW.
      Ibnu Abdu Al-Hakam mengatakan : “ Malik sudah memberikan fatwa bersama-sama dengan gurunya Yahya bin Sa’ad, Rabiah dan Nafi’, meskipun usianya baru berusia 17 tahun. Beliau dikenal jujur dalam periwayatannya.
      Abu Dawud mengatakan : “Hadits yang paling shahih adalah yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Sesudah itu adalah hadits dari Malik dari Az Zuhry dari Salim dari ayahnya. Beriktnya adalah hadits dari Malik dari Abu Zanad dari ‘Araj dari Abu Hurairah. Hadits mursal Malik lebih shahih dari pada hadits mursal Said bin Al Musayyab atau Hasan Al Basri.”
Sufyan mengatakan : “Jika Malik sudah mengatakan ‘balaghny’ telah sampai kepadaku, niscaya isnad hadits tersebut kuat”.
Imam Syafi’i mengatakan : “Jika engkau mendengar suatu hadits dari Imam Malik, maka ambillah hadits itu dan percayalah”.
      Imam Malik juga dikenal sangat hati-hati dalam masalah hukum halal-haram. Imam Abdurrahman bin Mahdy meriwayatkan : “Kami pernah disamping Imam Malik, ketika itu datang seorang laki-laki kepada beliau lalu berkata : ‘Dari perjalanan yang menghabiskan tempoenam bulan lamanya, para kawanpenduduk dikampung saa membawa suatu masalah kepadaku untuk ditanyakan kepada engkau”. Imam Malik berkata : “Bertanyalah”. Orang tadi lalu menyampaikan pertanyaan kepada beliau dan beliau hanya menjawab : “aku tidak memandangnya baik”. Orang itu terus mendesak karena menginginkan Imam Malik lebih tegas memfatwakan hukumnya, “Bagaimana nanti kalau kau ditanya orang di kampungku yang menyuruh aku datang kemari, bilamana aku telah pulang kepada mereka ?” Imam Malik berkata : “Katakan olehmu bahwa aku Malik bin Anas mengatakan tidak menganggapnya baik”. Artinya beliau sangat hati-hati, tidak gegabah menghukumi haram bila tidak ada dalil nash yang tegas mengharamkannya. 
      Imam Malik dipandang ahli dalam berbagai cabang ilmu, khususnya ilmu hadits dan fiqih. Tentang penguasaannya dalam hadits, beliau sendiri pernah mengatakan : “Aku telah menulis dengan tanganku sendiri 100.000 hadits”. Beliau mengarang kitab hadits Al-Muwatta’, merupakan kitab hadits tertua yang sampai kepada kita.
      Pada masa pemerintahan Khalifah Abu Ja’far Al Manshur beliau pernah memberi fatwa bahwa “akad orang yang dipaksa itu tidak syah”. Fatwa ini tidak disukai oleh pemerintah karena bisa membawa konsekuensi juga bahwa baiat kepada penguasa karena terpaksa adalah juga tidak syah dan itu dianggap membahayakan kekuasaan Bani Abbas.
      Gubernur Madinah, Ja’far bin Sulaiman memerintahkan agar Imam Malik mencabut fatwanya, namun Imam Malik menolak. Akibatnya gubernur memukulnya sampai 80 kali sampai tulang belikatnya retak dan mengaraknya diatas kuda keliling kota Madinah. Sejak itu  namanya bukannya menjadi cemar,  justru makin melambung dan harum dimata umat.
      Pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau meminta Imam Malik agar datang ke Baghdad dan mengajarkan Al Muwatta’ untuk keluarga istana, maka Imam Malik berkata , “ Ilmu itu didatangi bukan sebaliknya”. Akhirnya Khalifah Harun Al Rasyid bersama dua anaknya Al Ma’mun dan Al Amin datang ke Madinah untuk belajar kitab Al Muwatta’.
      Khalifah Harun Al Rasyid pernah berkata : “Aku akan menggiring manusia kepada kitab Al Muwatta’ sebagaimana Usman menggiring pada Mushaf Al-Qur’an”. Keinginan Khalifah tersebut dijawab oleh Imam Malik bahwa hal itu tidak mungkin, karena sejak Masa Khalifah Usman, sahabat Nabi sudah tersebar ke berbagai kota dan masing-masing mengembangkan ijtihad dan berfatwa. Kemudian Imam Malik pun mengarang kitab kumpulan fatwa-fatwa sahabat, yaitu  : Syada’id Abdullah bin Umar (Pendapat-pendapat Abdullah bin Umar yang keras), Rukhas Abdullah bin Abbas (Pendapat-pendapat Abdullah bin Abbas yang ringan) dan Shawazh Abdullah Ibnu Mas’ud (Pendapat-pendapat Abdullah bin Mas’ud).

Metode Ijtihad Imam Malik bin Anas :
  • Al-Qur’an
  • Hadits (termasuk hadits dhaif yang diamalkan penduduk Madinah).
  • Ijma’
  • Atsar yang diamalkan penduduk Madinah.
  • Qiyas
  • Mashlahah Mursalah (keluar dari Qiyas umum karena alasan mencari maslahat)
  • Perkataan Sahabat.

Bila dibandingkan dengan Imam Abu Hanifah (aliran Kufah), mazhab Imam Malik mewakili aliran Hijaz lebih banyak berdasarkan hadits dan atsar, lebih sedikit menggunakan porsi dengan ra’yu (Qiyas).

Kitab Kitab Mazhab Maliki :
  • Kitab Hadits, Al Muwatta’.
  • Syada’id Abdullah bin Umar (Pendapat-pendapat Abdullah bin Umar yang keras)
  • Rukhas Abdullah bin Abbas (Pendapat-pendapat Abdullah bin Abbas yang ringan)
  • Shawazh Abdullah Ibnu Mas’ud (Pendapat-pendapat Abdullah bin Mas’ud).

Imam Abu Hanifah dalam fiqih

      Nama lengkapnya adalah Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit, lahir tahun 80 H di kota Kufah pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah. Beliau lebih populer dipanggil Abu Hanifah. Kakeknya seorang Persia beragama Majusi. Hanifah dalam bahasa Iraq berarti tinta. Ini karena beliau banyak menulis dan memberi fatwa.
      Abu Hanifah pada mulanya adalah seorang pedagang yang sering pulang-pergi ke pasar. Hingga suatu ketika beliau bertemu dengan Sya’bi yang melihat bakat kecerdasan Abu Hanifah dan menyarankannya agar banyak menemui ulama mempelajari agama. Nasehat Syabi’ berkesan di hati Abu Hanifah, kemudian beliaupun banyak berguru kepada para ulama.
      Imam Abu Hanifah mendapatkan hadits dari Atha’ bin Abi Rabah, Abu Ishaq As Syuba’I, Muhib bin Disar, Haitam bin Hubaib Al Sarraf, Muhammad bin Mukandar, Nafi Maula Abdullah bin Umar, Hisyam bin urwah dan Samak bin Harb. Beliau mempelajari Fiqih dari Hammad bin Sulaiman, mempelajari qiraat dari Imam ‘Ashim (salah satu qurra’ tujuh). Beliau seorang hafidz (hafal Al-Qur’an), pada bulan Ramadhan mengkhatamkan Al-Qur’an 60 kali.
      Imam Syafi’i berkata : “Semua kaum muslimin berhutang budi pada Abu Hanifah, Imam Abu Hanifah itu bapak dan para ahli Fiqih itu anak-anaknya.”
Imam Malik berkata : “Subhanallah, saya tidak pernah melihat orang seperti dia, andaikan dia mengatakan bahwa tiang ini terbuat dari emas, tentu ia akan dapat membuktikannya melalui Qiyasnya.”
Mengenai metode Ijtihadnya, Imam Abu Hanifah pernah berkata : “Saya mengambil Kitabullah (Al-Qur’an) jika saya mendapatkannya. Hal yang tidak saya jumpai dalam Al-Qur’an akan saya ambil dari Sunnah Rasulullah SAW, dari riwayat yang shahih dan populer dikalangan orang-orang kepercayaan. Jika saya tidak mendapatkannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah, saya akan mengambil fatwa para sahabatnya sesuka saya dan membiarkan yang lain. Setelah itu saya tidak akan keluar dalam fatwa selain mereka. Jika telah sampai kepada Ibrahim, Sya’bi, Ibnu Sirin, Ibnu Musayyab dan lainnya, maka saya ber-ijtihad sebagaimana mereka juga ber-ijtihad.
      Fudail bin Iyadh mengatakan : “Jika ada masalah didasarkan pada hadits yang shahih sampai kepada Abu Hanifah, pasti dia akan mengikutinya. Begitu juga dari sahabat dan tabi’in. Kalau tidak, dia akan menggunakan qiyas dengan cara yang sangat baik”.
      Al-Dabussi dalam kitab Ta’sis al-Nazhar menyebutkan : “Abu Hanifah suka pada kebebasan berpikir. Ia seringkali memberikan kepada sahabat dan murid-muridnya untuk mengajukan keberatan-kebaratan atas ijtihadnya. Imam Abu Hanifah dalam mempelajari suatu masalah menukik dalam sampai ke akar permasalahan. Beliau memahami inti hakikat (lubb al-haqa’iq), memahami isi dan misi yang terdapat dibelakang nash-nash itu dalam bentuk illat-illat dan hukum-hukum.”
Imam Abu Hanifah berkata : “Perumpamaan orang yang mempelajari hadits, sedangkan ia tidak memahami, sama halnya dengan apoteker yang mengumpulkan obat, sementara ia tak tahu persis untuk apa obat itu digunakan, akhrinya dokter datang….demikianlah kedudukan penuntut hadits yang tidak mengenal wajah haditsnya, sehingga hadirnya fiqih”.
      Imam Abu hanifah dikenal teguh hati dan kokoh dalam pendirian. Beliau pernah mengalami dua kali masa ujian. Pertama pada masa pemerintahan Marwan bin Muhammad (Khalifah terakhir Bani Umayyah), Ibnu Hubairah (gubernur Iraq) menunjuk Imam Abu Hanifah menjadi qadly, namun pengangkatan itu ditolak oleh Imam Abu Hanifah. Maka Imam Abu Hanifah dipukul sampai empat belas kali sebagai hukuman karena dianggap tidak mendukung pemerintahan Bani Umayyah.
Ujian kedua dialami pada masa pemerintahan Abu Ja’far Al Manshur dinasti Abbasyah. Kasusnya hampir sama, karena Imam Abu Hanifah menolak diangkat menjadi Qadly oleh Khalifah Al Manshur. Beliau dipenjara dan disiksa dalam penjara.
Beliau juga dicurigai mendukung gerakan kaum Alawiyin yang dituduh berusaha memberontak terhadap kekuasaan Bani Abbas. Akhirnya Imam Abu Hanifah meninggal karena diracun dalam penjara. Pada tahun 150 H, bersamaan dengan meninggalnya Imam Abu Hanifah, lahir Imam Syafi’i.

Metode Ijtihad Imam Abu Hanifah :
  1. Al-Qur’an
  2. Hadits dari riwayat kepercayaan.
  3. Ijma’
  4. Fatwa Shabat
  5. Qiyas
  6. Istihsan (keluar dari qiyas umum karena ada alasan yang lebih kuat).
  7. Urf (kebiasaan yang baik dalam tata-pergaulan, muamalah dikalangan manusia)
      Imam Abu Hanifah adalah orang pertama yang meletakkan dasar-dasar kodifikasi ilmu Fiqih, pemikiran-pemikiran beliau kemudian ditulis dan dibukukan oleh sahabat sekaligus murid-muridnya seperti Abu Yusuf Al Qadhy dan Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani.
Fiqih mazhab Hanafi mewakili aliran Kufah, menggunakan porsi ra’yu (Qiyas) lebih banyak dibandingkan aliran Hijaz yang lebih banyak menggunakan hadits/atsar.

Kitab-kitab kumpulan fatwa mazhab Hanafi :
Tentang Masailul Ushul :
1.       Al-Mabshuth, karya : Muhammad bin Al Hasan.
2.       Al-Jami’us Shaghir, karya : Muhammad bin Al Hasan.
3.       Al-Jami’ul Kabir, karya : Muhammad bin Al Hasan.
4.       As-Sairus Shaghir, karya : Muhammad bin Al Hasan.
5.       AS-Sairus Kabir, karya : Muhammad bin Al Hasan.
6.       Az-Zidayat, karya : Muhammad bin Al Hasan.
7.       Al-Kafi, karya : Abdul Fadha’ Hammad bin Ahmad.
8.       Al-Mabshuth, karya : Muhammad bin Muhammad bin Sahl.

Tentang Masailul Nawadhir :
1.       Dhahirur Riwayah, karya : Muhammad bin Al Hasan.
2.       Haruniyat, karya : Muhammad bin Al Hasan.
3.       Jurjaniyat, karya : Muhammad bin Al Hasan.
4.       Kisaniyat, karya : Muhammad bin Al Hasan.
5.       Al-Mujarrad, karya : Hasan bin Ziad.

Tentang Fatwa wal Waqi’at :
An Nawazil, karya : Abdul Laits As Samarqandi.

Tentang Akidah dan Ilmu Kalam :
Fiqhul Akbar, diriwayatkan oleh Abi Muthi’ Al Hakam.

Ushul Fiqih

Ilmu Ushul Fiqih adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai para imam nujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’i  dari nash. Dan berdassarkan nash pula mereka mengambil illat yang menjadi landasan hukum serta mencari maslahat yang menjadi tujuan hukum syar’i, sebagaimana dijelaskan dan diisyaratkan oleh Al Qur’an dan Sunnah Nabi. Dalam hal ini, Ilmu Ushul Fiqih berarti suatu kumpulan kaidah metodologis dan menjelaskan bagi seorang faqih bagaimana cara mengambil hukum dari dalil-dalil syara’. Kaidah itu bisa bersifat lafzhiyah, seperti dilalah (penunjukan) suatu lafazh terhadap arti tertentu, cara mengkompromikan lafazh yang secara lahir bertentangan atau berbeda konteksnya, dan bisa bersifat maknawiyah, seperti mengambil dan menggeneralisasikan suatu illat dari nash serta cara yang paling tepat untuk penetapannya. Begitulah kandungan Ilmu Ushul Fikih yang menguraikan dasar-dasar serta metode penetapan hukum taklif yang bersifat praktis yang menjadi pedoman bagi para faqih dan mujtahid, sehingga dia akan menempuh jalan yang tepat dalam beristinbath (mengambil hukum).
Karena itulah Ilmu Ushul Fiqih merupakan aspek penting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pembentukan pemikiran fiqih. Dengan mengkaji ilmu ini, seseorang akan mengetahui metode-metode yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam mengambil hukum yang kita warisi selama ini. Terutama dari segi yang lebih produktif bila ingin mengembangkan hukum-hukum yang telah diwarisi itu, meski tidak sepadan, maka Ilmu Ushul Fiqih itu akan menerangi jalan untuk berijtihad. Dengan begitu, seseorang akan tahu tanda-tanda dalam menetapkan hukum syara’ dan tidak menyimpang dari jalan yang benar, disamping ia juga  akan selalu mampu mengembangkan ilmu syar’i dalam memberi jawaban terhadap segala persoalan yang muncul dalam setiap masa. Artinya Ilmu Ushul Fiqih merupakan hal yang harus diketahui oleh orang yang ingin mengenali fikih hasil ulama terdahulu, juga bagi orang yang ingin mencari jawaban hukum syar’i terhadap persoalan yang muncul pada setiap saat.
Tak heran bila setiap fakultas hukum, baik dulu mauoun sekarang, pasti menaruh perhatian yang besar terhadap ilk mereka bertanggungjawab untuk menerapkan hukum syar’i dalam masyarakat, baik yang berkaitan dengan masalah publik maupun perdata. Untuk menunaikan tugas tersebut, seseorang harus mengetahui sumber-sumber hukum syar’i dan metode-metode penetapan yang dipakai oleh ulama terdahulu, untuk kemudian mampu memilih metode yang paling tepat sebagai dasar dalam penetapan hukum, dengan tidak menyimpang dari tujuan syariat Islam serta tidak melampaui batas-batasnya.
“Barangsiapa melampaui batas-batas Allah, maka sesungguhnya ia telah menzhalimi dirinya.”
Ilmu Ushul Fiqih bukan hanya berguna bagi mahasiswa fakultas hukum untuk memahami syariah saja, tetapi juga sangat berguna untuk memahami undang-undang secara tepat. Dengan ilmu ini, ia akan tahu tentang dilalah (pengertian) setiap lafazh  yang ada pada nash, baik secara manthuq (tekstual) maupun mafhum (kontekstual), juga akan mampu membuat batasan bagaimana menetapkan suatu pengertian yang tepat ketika berhadapan dengan lafazh lain yang secara lahir atau tersamar mempunyai persesuaian maupun perbedaan. Setiap penafsir undang-undang pasti memerlukan semua hal tersebut, yang berarti memerlukan Ilmu Ushul Fiqh. Sebagaimana masalah qiyas (analogi), yang dalam Ushul Fiqh telah diterangkan secara tepat macam-macamnya, prosedur penerapannya, kriteria ‘illat dan cara mengetahui sifat-sifat yang bisa dipakai sebagai ‘illat dan sebagainya.
Sebagaimana pada setiap undang-undang ada ketentuan kasasi (naik banding), maka Ilmu Ushul Fiqih juga mengungkapkan kondisi-kondisi perkecualian yang dinyatakan sebagai jalan untuk mewujudkan tujuan yang prinsip bagi undang-undang itu. Kondisi perkecualian semacam itu dapat dilihat secara terinsi dalam bab Istihsan.
Sebagai kesimpulan, bahwa Ilmu Ushul Fiqih merupakan pedoman yang tepat untuk memahami teks-teks perundang-undangan. Di satu pihak, ilmu itu sendiri sangat dalam dan rumit yang bisa menjadi metode dan acuan bagi seorang ahli hukum, dan di pihak lain akan dapat melatih dan mengembangkan kemampuannya dalam menerapkan dan menegakkan hukum.

Ilmu Fiqih

I. Pengertian Ilmu Fiqih


Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;

“Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”

Hadits Nabi :

“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari - Muslim).

Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).

Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.

II. Perkembangan Ilmu Fiqih


A.  Masa Nabi

Nabi Muhammad SAW adalah seorang Rasul yang makshum (terpelihara dari dosa dan kesalahan). Beliau menerima wahyu dari Allah serta semua perbuatan, ucapan, taqrir dan himmahnya adalah kebenaran yang menjadi hukum dan diikuti oleh umatnya.

Dalam masa Nabi wahyu Al-Qur’an masih terus turun susul-menyusul. Wahyu yang turun kadang-kadang merupakan jawaban atau solusi masalah yang sedang terjadi pada diri Nabi dan para sahabatnya.

Dalam urusan duniawi, peperangan, siasat politik, muamalah dan yang semacamnya kadang Nabi juga bermusyawarah dengan para sahabat, terkadang juga Nabi menerima usulan dan masukan dari para sahabat, bahkan kadang Nabi meninggalkan pendapatnya sendiri.

Pada peristiwa perang Badar, Rasulullah memerintahkan pasukan Islam untuk mengambil posisi di suatu tempat, tetapi perintah Nabi itu disanggah oleh salah seorang sahabat yang mengusulkan agar pasukan kaum Muslimin mengambil posisi didepan sumber mata air dan ternnyata usulan itu diterima dan dilaksanakan oleh Nabi.

Beberapa penduduk Madinah ada yang berusaha mengawinkan pohon kurma untuk memperoleh buah yang lebih banyak. Melihat itu Nabi melarang mereka mengawinkan serbuk sari pohon kurma, maka penduduk Madinah mentaati larangan Rasulullah tersebut. Ternyata pada tahun itu pohon-pohon kurma tidak menghasilkan buah. Lalu Nabi mengijinkan lagi mengawinkan serbuk sari pohon kurma, seraya bersabda

“Kamu lebih mengetahui urusan duniamu”.

Pada waktu perang Khaibar para sahabat menyalakan api dibawah periuk. Melihat itu kemudian Nabi bertanya : “Apa yang sedang kalian masak dalam periuk itu ? “ Sahabat menjawab : “Daging keledai jinak”. Nabi kemudian berkata : “Buang isi perikuk itu dan pecahkan periuknya”. Salah seorang sahabat berdiri dan berkata : “Bagaimana kalau kami membuang isinya dan kami mencuci periuknya ?” Nabi menjawab : “Seperti itupun boleh”.

Jadi dalam hal-hal yang bukan merupakan esensi pokok-pokok syariat agama, keputusan Nabi tidaklah otoriter, masih mempertimbangkan musyawarah dan kemaslahatan.

Para sahabat Nabi terkadang juga melakukan perbuatan “ijtihad pribadi” maka tindakan mereka itu ada yang disetujui Nabi, disalahkan kemudian Nabi memberitahukan yang benar atau Nabi memberi komentar terhadap ijtihad para sahabatnya. Terkadang diantara para sahabat Nabi terjadi perbedaan pendapat mengenai suatu masalah, maka merekapun datang kepada Nabi dan menanyakan masalah tersebut maka Nabi memberitahukan hukumnya. Contohnya adalah sebagai berikut :

    Dalam perang Zatu al Salasil (perang musim dingin) ‘Amr bin Ash mengalami mimpi junub. Akan tetapi ‘Amr bin Ash takut mandi karena hawanya sangat dingin, kemudian ia hanya ber tayamum dan melakukan shalat subuh. Disaat ijtihad ‘Amr bin Ash itu sampai kepada Nabi, maka beliau bertanya kepada ‘Amr bin Ash : “(Benarkah) kamu shalat bersama sahabat kamu,sedangkan kamu berada dalam keadaan junub ?” maka ‘Amr bin Ash menjawab : “Aku mendengar Allah berfirman :

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada dirimu.”  (QS An-Nisa : 29)

Mendengar jawaban itu Nabi hanya tersenyum dan tidak memberi komentar apa-apa. Hal itu merupakan taqrir beliau yang menunjukkan persetujuannya.

    Dalam suatu perjalanan, Umar bin Khattab dan ‘Ammar bin Yasir sama-sama dalam keadaan junub. Pada saat itu mereka tidak mendapatkan air untuk mandi besar, sementara waktu shalat telah tiba. ‘Ammar ber-ijtihad dengan meng qiyas kan air dengan debu, maka ‘Ammar berguling-guling diatas tanah. Sementara Umar bin Khattab tidak ber tayamum yang menurutnya hanya menghilangkan hadas kecil dan memilih untuk menunda shalat.

Maka tatkala keduanya melaporkan apa yang mereka lakukan, Nabi menyatakan bahwa kedua ijtihad itu keliru. Nabi mengatakan bahwa yang benar adalah mereka cukup dengan tayamum biasa tanpa harus berguling-guling ke tanah dan tayamum itu juga bisa menghilangkan hadas besar dalam keadaan darurat.

    Bani Quraidhah adalah orang-orang Yahudi penduduk Madinah yang terikat perjanjian persekutuan dengan kaum Muslimin untuk saling membantu bila Madinah diserang musuh. Pada saat perang Ahzab (Khondaq), Yahudi Bani Quraidhah melakukan pengkhianatan berusaha membantu musuh yang mengepung kota Madinah. Setelah kaum pengepung diporak-porandakan oleh badai gurun yang dahsyat dan peperangan pun selesai, Allah memerintahkan Nabi mengepung Bani Quraidhah. Untuk itu nabi bersabda : “Jangan ada diantara kalian yang melakukan shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraidhah”. Sekelompok sahabat Nabi memahami sabda Nabi tersebut berdasarkan mantuq (makna lahirnya) maka mereka bergegas pergi dan bahkan menunda shalat ashar. Sebagian sahabat yang lain memahami sabda Nabi diatas berdasarkan mafhum (makna tersirat) yaitu boleh melakukan shalat Ashar tepat waktu, baru setelah itu harus segera bergegas menuju ke perkampungan Bani Quraidhah. Ternyata Nabi membenarkan kedua pemahaman tersebut.

Jadi pada masa Nabi semua masalah dan perbedaan pendapat dapat diketahui hukumnya yang seharusnya berdasarkan keputusan akhir dari Nabi yang masih ada ditengah-tengah para sahabat.

B.      Masa Khulafaur Rasyidin

Khalifah Abu Bakar ketika mendapati masalah yang belum diketahui status hukumnya, maka beliau mengumpulkan fukaha dari kalangan para sahabat dan menanyakan apa ada yang mengetahui hadits Nabi tentang masalah tersebut. Bila ada yang menyampaikan hadits Nabi maka Khalifah Abu Bakar memutuskan hukumnya berdasarkan hadits tersebut, tetapi bila tidak ada hadits maka Khalifah Abu Bakar bermusyawarah menentukan keputusan berdasarkan kesepakatan dengan para sahabat.

Khalifah Umar pun mengikuti cara yang dilakukan oleh Abu Bakar. Pada masa dua khalifah pertama yaitu Abu Bakar dan Umar, para sahabat Nabi semuanya masih berada di Kota Madinah, maka kesepakatan para sahabat pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar ini menjadi Ijma’ yang mutlak dapat dijadikan hujjah dan wajib diikuti oleh seluruh kaum muslimin.

Pada masa Khalifah Usman bin Affan sebagian sahabat besar baru bertebaran keluar dari kota Madinah dengan tujuan mengajarkan agama pada kota-kota yang telah ditaklukkan oleh kaum muslimin. Pada masing-masing kota yang didiami, para sahabat besar mengajarkan agama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing yang akhirnya disetiap kota besar menghasilkan para ulama dan mujtahid dari generasi tabi’in dan tabi’it-tabi’in.

Pada masa Khalifah Ali bin Abu Thalib bahkan beliau memindahkan pusat pemerintahannya dari Madinah ke Kufah. Pada masa pemerintahan Ali pula mulai terjadi perang pertumpahan darah diantara sesama kaum Muslimin, yaitu perang Jamal, perang Shiffin dan perang Nahrawand.

Jumhur ulama berpendapat bahwa kebijaksanaan dan keputusan hukum Khulafaur Rasyidin dapat dijadikan hujjah, berdasarkan Hadits Nabi :

“Ikutilah jejak dua orang sepeninggalku, (yaitu)Abu Bakar dan Umar.” (HR Tirmidzi, Thabarani, Hakim)

“Maka bahwasanya siapa yang hidup (lama) diantara kamu niscaya akan melihat perselisihan (faham) yang banyak. Ketika itu pegang teguhlah Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi hidayah.” (HR. Abu Dawud).

Disamping empat orang Khulafaur Rasyidin, para fuqaha sahabat besar juga ada yang dikenal sebagai mufti dan memberi fatwa hukum. Perkataan sahabat (qaul sahabi) yang tidak disandarkan berasal dari Nabi disebut hadits mauquf.

Sahabat Nabi adalah generasi Islam yang terbaik. Mereka diridhoi oleh Allah pada beberapa ayat Al-Qur’an dan diridhoi oleh Nabi dalam beberapa hadits.

Firman Allah dalam QS At-Taubah : 100 :

“Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) diantara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah.”

    Hadits Nabi :

“Saya adalah kepercayaan sahabatku, sedang sahabatku adalah kepercayaan sekalian umatku.”

Para Sahabat itu para murid yang ditarbiyah (dididik) langsung oleh Nabi. Mereka mengetahui latar belakang turunnya ayat Al-Qur’an (asbabun nuzul), mengetahui latar belakang timbulnya hadits (asbabul wurud), terbukti jihadnya, lebih bersih hatinya, lurus manhajnya dan paling besar jasanya kepada Islam. Maka pendapat sahabat itu sangat layak untuk dijadikan rujukan dan diikuti.

Diantara Fukaha (ahli Fiqih) Sahabat besar selain empat orang Khulafaur Rasyidin yang dikenal banyak memberi fatwa adalah :

    Abdullah Ibnu Abbas, mengembangkan perguruannya di Mekkah.
    Abdullah Ibnu Mas’ud, mengembangkan perguruannya di Kufah.
    Abdullah Ibnu Umar, mengembangkan perguruannya di Madinah.
    Abdullah bin ‘Amr bin Ash, mengembangkan perguruannya di Mesir.
    Muadz bin Jabal, mengembangkan perguruannya di Damaskus (Syria).
    Zaid bin Tsabit, mengembangkan perguruannya di Madinah.
    Aisyah, Ummul Mukminin
    Abu Hurairah, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi.
    Abu Darda’, mengembangkan perguruannya di Basrah.

10.   Abu Musa Al-Asy’ari, mengembangkan perguruannya di Basrah.

11.   Ubay bin Ka’ab, pernah menjadi Hakim Khalifah Umar di Basrah.



 Karakteristik Ijtihad masa Sahabat :

1.       Dengan musyawarah diantara ahlul hal wal aqd, yaitu para Khalifah (penguasa) dan para fuqaha (ahli fiqih) sahabat besar.

2.       Patuh dan tidak menyelisihi keputusan Amir.

3.       Tidak berfatwa untuk sesuatu yang belum terjadi.

Atsar dari  Masruq yang bertanya kepada Ubay bin Ka’ab tentang sesuatu hal, maka Ubay bin Ka’ab menjawab :

“Apakah hal itu telah terjadi ?” Aku menjawab : “Belum”. Ia mengatakan : “Kita tangguhkan (tunggu) sampai hal itu terjadi. Apabila hal itu telah terjadi, kami akan berijtihad untuk kamu dengan pendapat kami”.

4.       Toleran

Ath-Thabari meriwayatkan atsar bahwa Umar bin Khattab bertemu dengan seorang laki-laki yang sedang mempunyai kasus, lalu Umar bertanya padanya : “Apa yang engkau perbuat ?” Orang itu menjawab : “Aku dihukumi demikian, oleh Ali dan Zaid”. Umar berkata : “Kalau aku, tentu aku akan menghukumi demikian”. Lelaki itu berkata : “Apa yang menghalangimu, sedangkan urusan itu ada padamu ?” Umar menjawab : “Kalau aku mengembalikanmu kepada Kitabullah dan Sunnah, tentu aku lakukan. Tetapi aku mengembalikanmu pada ra’yu (ijtihad akal), sedangkan ra’yu itu musytarak (lebih dari satu pendapat) dan aku tidak tahu pendapat mana yang benar menurut Allah. Maka tidak kurang nilainya apa yang dikatakan oleh Ali dan Zaid”.

5.       Menjauhi pembahasan ayat-ayat Mutasyabih. Khalifah Umar bin Khatab pernah mencambuk orang yang suka membahas ayat-ayat mutasyabih.

C.      Masa Tabi’in

Para tabi’in adalah murid-murid langsung dari para sahabat Nabi. Pada masa tabi’in mereka melakukan dua peranan penting, yaitu :

1.       Mengumpulkan riwayat hadits dan fatwa sahabat.

2.       Ber ijtihad untuk masalah-masalah yang belum diketahui pendapat dari sahabat.

Para tabi’in di tiap-tiap kota mengembangkan ijtihadnya berdasarkan pengajaran dan methode guru mereka masing-masing dari kalangan sahabat Nabi.

Mufti dan Fuqaha di Madinah

    Said bin Al Musayyab
    Urwah bin Zubair
    Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Shidiq
    Kharijah bin Zaid bin Tsabit
    Abu Bakar bin Abdurrahman
    Sulaiman bin Yasar
    Ubaidillah bin Abdullah

Mufti dan Fuqaha di Mekkah :

    Atha’ bin Abi Rabah
    Thawus bin Kisan
    Mujahid bin Jabar
    Ubaid bin Umar
    Amru bin Dinar
    Ikrimah maula Ibnu Abbas

Mufti dan Fuqaha di Basrah :

    Amru bin Salamah
    Abu Maryam al-Hanafy
    Ka’ab bin Sud
    Hasan Al Basri
    Muhammad bin Sirin
    Muslim bin Yasar

Mufti dan Fuqaha di Kufah :

    Alqamah bin Qais An-Nakhaiy
    Masruq bin Al Ajda; Al Hamdany
    Syuraih al Qadhy
    Abdullah bin Utbah bin Mas’ud al-Qadly.
    Rabi’ bin Khutsam.

Mufti dan Fuqaha di Mesir :

    Yazid bin Abi Habib
    Bakir bin Abdillah
    Amru bin Al-Harits

Mufti dan Fuqaha di Yaman :

    Mutharrif bin Mazin al-Qadly.
    Abdul Raziq bin Hamman
    Hisyam bin Yusuf
    Muhammad bin Tsur
    Samak bin Al-Fadhl

Mufti dan Fuqaha di Baghdad :

    Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Salam
    Abu Tsur Ibrahim bin Khalid al Kalby

Mufti dan Fuqaha di Andalusia :

    Yahya bin Yahya
    Abdul Malik bin Habib
    Baqi bin Makhlad
    Qasim bin Muhammad
    Maslamah bin Abdul Aziz Al Qadly

Fuqaha Tujuh (Fuqaha al-sab’ah)

Mereka adalah para tabi’in yang dikenal sebagai imam ahli Fiqih (Fuqaha), yaitu :

    Said bin Al-Musayyab (15 – 93 H), menantu sahabat Nabi Abu Hurairah. Ahli hadits, paling mengetahui keputusan hukum Abu Bakar dan Umar, guru Ibnu Syihab Az Zuhry.
    ‘Urwah bin Zubair (wafar 94 H), keponakan Aisyah Ummul Mukminin.
    Abu Bakar bin ‘Ubaid bin Al Harits bin Hisyam Al Makzumi (wafat 94 H).
    Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Shidiq (wafat 94 H).
    ‘Ubaidillah bin Utbah bin Abdullah bin Mas’ud (wafat 99 H), guru Umar bin Abdul Azis.
    Sulaiman bin Yasar (34-100 H), meriwayatkan hadits dari Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, Abu Hurairah, Aisyah, Maimunah dan Ummu Salamah.
    Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ahli fiqih dan menguasai ilmu faraidh (warisan).

D.      Masa Tabi’t Tabi’in dan Imam Mazhab.

Mufti dan Fuqaha di Mekkah :

Di mekkah terdapat Muslim bin Khalid Al Zanji, Sa’id bin Salim Al-Qadah, Abdullah bin Zubair al Humaidy,  Musa bin Abi Jarud dan Muhammad bin Idris Asy Syafi’i.

Mufti dan Fuqaha di Madinah :

Ibnu Sihab Az Zuhri, Abdurrahman bin Hurmuz, Malik bin Anas.

Mufti dan Fuqaha di Basrah :

Abdul Wahab bin Majid Ats Tsaqafy, Said bin abi ‘Arubah, Hammad bin Salamah, Ma’mar bin Rasyid.

Mufti dan Fuqaha di Kufah :

Ibnu Abi Layla, Abdullah bin Syubramah, Syarikh Al Qadly, Sufyan Tsauri, Muhammad Al Hasan Asy Syaibany, Abu Yusuf Al Qadly, Abu Hanifah

Mufti dan Fuqaha di Baghdad :

Abu Tsur Ibrahim bin Khalid Al Kalbi.

Mufti dan Fuqaha di Syam

Yahya bin Hamzah Al Qadly, ‘Amru Abdurrahman bin ‘Amru Al Auzay, Abu Ishaq Al Farazy Ibnu Mubarak.

Mufti dan Fuqaha di Mesir :

Abdullah bin Wahbin, Al Muzny, Ibnu Abdul hakam, Muhammad bin Idris Asy Syafi’i.

Ilmu Hadits

I.      Pengertian Hadits


Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat-sifat, keadaan dan himmah nya


Taqrir adalah perbuatan atau keadaan sahabat yang diketahui Rosulullah dan beliau mendiamkannya atau mengisyaratkan sesuatu yang menunjukkan perkenannya atau beliau tidak menunjukkan pengingkarannya. 

Himmah adalah hasrat beliau yang belum terealisir, contohnya hadits riwayat Ibnu Abbas :
“Dikala Rosulullah saw berpuasa pada hari ‘Asura dan memerintahkan untuk dipuasai, para sahabat menghadap kepada Nabi, mereka berkata : ‘Ya Rasulullah, bahwa hari ini adalah yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani’, Rasulullah menyahuti : ‘Tahun yang akan datang, Insya Allah aku akan berpuasa tanggal sembilan’.” (HR Muslim dan Abu Dawud)

tetapi Rasulullah tidak sempat merealisasikannya, disebabkan beliau telah wafat.
Menurut Imam Syafi’i bahwa menjalankan himmah itu termasuk sunnah, tetapi Imam Syaukani mengatakan tidak termasuk sunnah karena belum dilaksanakan oleh Rasulullah.

Khabar adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi dan para sahabat, jadi setiap hadits termasuk khabar tetapi tidak setiap khabar adalah hadits.

Atsar adalah segala sesuatu yang lebih umum dari hadits dan khabar, yaitu termasuk perkataan tabi’in, tabi’it-tabi’in dan para ulama salaf.

Biasanya perkataan yang disandarkan atau berasal dari selain Nabi disebut atsar.

Sunnah adalah Jalan hidup atau kebiasaan yang ditempuh dalam berbuat dan ber’itiqad (berkeyakinan). Dikatakan sunnah Nabi jika itu disyariatkan, ditempuh dan diridloi oleh Nabi.

Hadits Qudsi adalah hadits yang mengandung kalimat langsung perkataan Allah, cirinya dimulai dengan “Allah berkata…”

Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Qur’an :

 

Copyright @ 2015