Ilmu Ushul Fiqih adalah suatu ilmu yang
menguraikan tentang metode yang dipakai para imam nujtahid dalam
menggali dan menetapkan hukum syar’i dari nash. Dan berdassarkan nash
pula mereka mengambil illat yang menjadi landasan hukum serta mencari
maslahat yang menjadi tujuan hukum syar’i, sebagaimana dijelaskan dan
diisyaratkan oleh Al Qur’an dan Sunnah Nabi. Dalam hal ini, Ilmu Ushul
Fiqih berarti suatu kumpulan kaidah metodologis dan menjelaskan bagi
seorang faqih bagaimana cara mengambil hukum dari dalil-dalil syara’.
Kaidah itu bisa bersifat lafzhiyah, seperti dilalah (penunjukan) suatu
lafazh terhadap arti tertentu, cara mengkompromikan lafazh yang secara
lahir bertentangan atau berbeda konteksnya, dan bisa bersifat
maknawiyah, seperti mengambil dan menggeneralisasikan suatu illat dari
nash serta cara yang paling tepat untuk penetapannya. Begitulah
kandungan Ilmu Ushul Fikih yang menguraikan dasar-dasar serta metode
penetapan hukum taklif yang bersifat praktis yang menjadi pedoman bagi
para faqih dan mujtahid, sehingga dia akan menempuh jalan yang tepat
dalam beristinbath (mengambil hukum).
Karena itulah Ilmu Ushul Fiqih merupakan
aspek penting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pembentukan
pemikiran fiqih. Dengan mengkaji ilmu ini, seseorang akan mengetahui
metode-metode yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam mengambil hukum
yang kita warisi selama ini. Terutama dari segi yang lebih produktif
bila ingin mengembangkan hukum-hukum yang telah diwarisi itu, meski
tidak sepadan, maka Ilmu Ushul Fiqih itu akan menerangi jalan untuk
berijtihad. Dengan begitu, seseorang akan tahu tanda-tanda dalam
menetapkan hukum syara’ dan tidak menyimpang dari jalan yang benar,
disamping ia juga akan selalu mampu mengembangkan ilmu syar’i dalam
memberi jawaban terhadap segala persoalan yang muncul dalam setiap masa.
Artinya Ilmu Ushul Fiqih merupakan hal yang harus diketahui oleh orang
yang ingin mengenali fikih hasil ulama terdahulu, juga bagi orang yang
ingin mencari jawaban hukum syar’i terhadap persoalan yang muncul pada
setiap saat.
Tak heran bila setiap fakultas hukum,
baik dulu mauoun sekarang, pasti menaruh perhatian yang besar terhadap
ilk mereka bertanggungjawab untuk menerapkan hukum syar’i dalam
masyarakat, baik yang berkaitan dengan masalah publik maupun perdata.
Untuk menunaikan tugas tersebut, seseorang harus mengetahui
sumber-sumber hukum syar’i dan metode-metode penetapan yang dipakai oleh
ulama terdahulu, untuk kemudian mampu memilih metode yang paling tepat
sebagai dasar dalam penetapan hukum, dengan tidak menyimpang dari tujuan
syariat Islam serta tidak melampaui batas-batasnya.
“Barangsiapa melampaui batas-batas Allah, maka sesungguhnya ia telah menzhalimi dirinya.”
Ilmu Ushul Fiqih bukan hanya berguna
bagi mahasiswa fakultas hukum untuk memahami syariah saja, tetapi juga
sangat berguna untuk memahami undang-undang secara tepat. Dengan ilmu
ini, ia akan tahu tentang dilalah (pengertian) setiap lafazh yang ada
pada nash, baik secara manthuq (tekstual) maupun mafhum (kontekstual),
juga akan mampu membuat batasan bagaimana menetapkan suatu pengertian
yang tepat ketika berhadapan dengan lafazh lain yang secara lahir atau
tersamar mempunyai persesuaian maupun perbedaan. Setiap penafsir
undang-undang pasti memerlukan semua hal tersebut, yang berarti
memerlukan Ilmu Ushul Fiqh. Sebagaimana masalah qiyas (analogi), yang
dalam Ushul Fiqh telah diterangkan secara tepat macam-macamnya, prosedur
penerapannya, kriteria ‘illat dan cara mengetahui sifat-sifat yang bisa
dipakai sebagai ‘illat dan sebagainya.
Sebagaimana pada setiap undang-undang
ada ketentuan kasasi (naik banding), maka Ilmu Ushul Fiqih juga
mengungkapkan kondisi-kondisi perkecualian yang dinyatakan sebagai jalan
untuk mewujudkan tujuan yang prinsip bagi undang-undang itu. Kondisi
perkecualian semacam itu dapat dilihat secara terinsi dalam bab
Istihsan.
Sebagai kesimpulan, bahwa Ilmu Ushul
Fiqih merupakan pedoman yang tepat untuk memahami teks-teks
perundang-undangan. Di satu pihak, ilmu itu sendiri sangat dalam dan
rumit yang bisa menjadi metode dan acuan bagi seorang ahli hukum, dan di
pihak lain akan dapat melatih dan mengembangkan kemampuannya dalam
menerapkan dan menegakkan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar